Keabu-Abuan Polemik Pungli Pelepasan Di Unsoed

“Beberapa waktu lalu, saya sudah membagikan Surat Edaran ke seluruh Fakultas agar tidak menarik atau memungut biaya apapun diluar UKT,” ujar Rektor Unsoed Achmad Iqbal.

Purwokerto, LPM Mёmi – Senin (06/03) Setelah Advokasi BEM Unsoed melayangkan Surat Audiensi terkait indikasi pungli pelepasan mahasiswa Jumat (03/03) lalu, akhirnya pihak Rektorat mengaminkan audiensi pada pagi tadi pukul 10.00 WIB. BEM Unsoed beserta BEM Fakultas se-Unsoed dan beberapa mahasiswa dari FH, FEB, Fisip, FIB, Faperta, FPIK, Fikes, dan Fabio menghadiri audiensi yang terkesan dadakan ini. “Balasan konfirmasi dari pihak Rektorat sangat mendadak, hanya melalui telepon kepada Wapres BEM Unsoed satu setengah jam sebelum audiensi,”  ujar Rizky B Aritonang selaku Menteri Advokasi BEM Unsoed.


Audiensi yang dihadiri belasan mahasiswa ini, membahas masalah fenomena pungutan pelepasan mahasiswa yang belakangan ini terjadi di sebagian besar Fakultas di Unsoed. Audiensi yang bertempat di Aula Gedung Rektorat Lantai satu, dipimpin oleh Wakil Rektor  Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Dr. Ir. V. Prihananto, M.Si. Forum ini juga menghadirkan Rektor Unsoed, dan Wakil Rektor Bidang Akademik, beserta perwakilan pejabat dari masing-masing fakultas.

Landasan dan ketidakseragaman pungutan pelepasan yang melatarbelakangi audiensi ini, membuat mahasiswa menilai bahwa pungutan ini diindikasikan liar (pungli). Seperti halnya yang terjadi di Fakultas Hukum (FH), pelepasan yang sudah menjadi tradisi ini sama sekali tidak memungut biaya apapun kepada mahasiswanya. Penganggaran pelepasan pada unit cost yang dilakukan oleh pihak Dekanat FH, menyebabkan tidak adanya pungutan pelepasan. “Di FH, pelepasan sudah menjadi tradisi dan hal ini merupakan tanggung jawab dari Fakultas untuk menganggarkan pelepasan. Jadi, mahasiswa mendapatkan haknya dengan tidak mengeluarkan biaya sepeserpun,” tegas Muhamad Ihsan salah satu peserta audiensi.

Berbeda halnya di Fakultas Ilmu Kesehatan (Fikes), mahasiswa dipungut uang sejumlah Rp 120 ribu. Mendengar kabar pelepasan yang dinilai ilegal, akhirnya pihak Dekanat mengembalikan uang mahasiswa yang telah dibayarkan untuk keperluan pelepasan. Menurut penuturan Nurma, mahasiswi jurusan Kesehatan Masyarakat saat ditemui di Forum Terbuka Soedirman Melawan Jumat kemarin,“kabar pungli pelepasan sudah sampai dekanat Fikes loh mas, dan fakultas pun (red: Fikes) mengembalikan duit mahasiswa buat pelepasan”. Hal tersebut dinilai aneh oleh Ryan, Presiden BEM Unsoed, “transparasi harus dijunjung tinggi, kejelasan terkait penganggaran pelepasan dalam unit cost Fakultas bisa jelas terlihat dengan adanya transparansi, sehingga keanehan yg terjadi di Fikes (pengembalian uang pelepasan) bisa dirasionalkan sebagai tindakan pungli atau tidak.”

Di tengah-tengah audiensi, Yulia Sistina selaku Dekan Fakultas Biologi, menerangkan perihal pungutan pelepasan yang terjadi di Fabio. Pihaknya menuturkan bahwa pungutan pelepasan di Fabio seyogyanya merupakan wewenang alumni. Namun, pihaknya mencoba untuk memfasilitasi pelepasan karena pihak alumni justru memasrahkanya agenda tersebut kepada pihak Fakultas. Yulia menambahkan bahwa pihaknya tidak menganggarkan pelepasan, karena pelepasan merupakan khajat mahasiswa yang sudah lulus (red: alumni). Hal ini dikuatkan oleh pernyataan Rektor, “jelas benar yang dikatakan Ibu Yulia, pelepasan adalah acaranya alumni jadi jelas tidak dianggarkan dalam unit cost.” Pernyataan Rektor terkesan kontradiktif, karena unit cost bahkan menganggarkan wisuda yang sudah jelas merupakan hajat bagi para wisudawan, bahkan term ‘dan lain-lain’ tercantum dalam unit cost yang menjadi salah satu kontributor anggaran terbesar dalam wisuda. Ada beberapa hal yang kurang substansial terkait akademik pun malah dianggarkan oleh pihak kampus, seperti perawatan mobil rektor. “Anggaran foto wisuda, makan besar, sewa gedung wisuda, bahkan biaya perawatan mobil rektor pun dianggarkan,” gumam Ihsan kepada wartawan LPM Mёmi ketika membantah argumen rektor.

Sistem pembayaran UKT yang mengusung spirit bahwa tidak ada lagi pungutan di luar UKT, juga diserukan oleh Rektor Unsoed. Pihaknya (red: Rektor Unsoed) telah menyebarkan Surat Edaran mengenai pelarangan memungut uang dalam bentuk apapun di luar UKT. Namun, Achmad Iqbal juga menjelaskan bahwa adanya pungutan di luar UKT bisa diadakan dengan catatan adanya kesepakatan dengan pihak mahasiswa. Musyawarah antar pihak Dekanat juga menjadi rekomendasi Rektor, penganggaran seperti halnya di Fakultas Hukum bisa dijadikan mufakat untuk kedepanya. Berbagai alasan moralis dan feodalistik pun menjadi alasan klasik abu-abu yang memperkuat bahwa hal ini tidak dianggap pungli. “saya dulu membayar plakat beserta atribut pelepasan yang harganya lebih tinggi dari biaya semesteran saya, hal itu tidak bisa dinilai dengan uang jadi sampai sekarang masih terpampang rapih dilemari khusus,” tanggap Noor Aziz Said selaku Staf Ahli Hukum Rektorat. Kontrak audiensi telah dibuat, Prihananto selaku moderator menyegerakan membuat konklusi audiensi. Peninjauan ulang pemungutan perlu dilakukan dan pelepasan di Fakultas yang sudah menganggarkan wajib dilakukan tanpa pemungutan.

Pasca audiensi yang usai pada pukul 11.15 WIB, ketidakhadiran Pejabat FEB membuat wartawan Mёmi menyegerakan diri untuk mengklarifikasi kepada pihak Dekanat Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB). Saat ditemui diruanganya, Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Dr. Ade Banani, M.MS, menerangkan bahwa pungutan terkait pelepasan di FEB merupakan hasil kesepakatan antara pihak Dekanat dengan mahasiswa (red: BEM FEB). Pihaknya juga menjelaskan bahwa selama kurang lebih empat tahun yang lalu dia menjabat sebagai Wakil Dekan, dirinya belum pernah mendengar respon negatif dari pemungutan pelepasan.

Dalam wawancari lain di hari yang sama dengan Presiden BEM FEB, Rizka Sulaiman Berujar, ”Hal ini perlu investigasi lebih lanjut, pasalnya pihak kami belum mengetahui penentuan kebijakan pemungutan pelepasan di FEB. Pihak kami pun sampai saat ini belum terlibat dengan kegiatan tersebut.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *