Latar Belakang Pembentukan SOP Sexhar

SOP PENANGGANAN KEKERASAN SEKSUAL FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
TUPOKSI TIM ANTI KS BEM, TIM ANTI KS HIMA DAN TIM ANTI KS LPM MEMI

4 POIN PENTING YANG HARUS MASUK SOP

1. Definisi pelecehan dan kekerasan seksual

2. Prosedur penangganan

3. Penjatuhan sanksi

4. Pemantauan dan evaluasi

1. Definisi Pelecehan dan Kekerasan Seksual

Bedasarkan INTERNATIONAL LABOUR ORGANIZATION. Sudah disesuaikan dengan definisi yang tercantumkan di Peraturan Rektor No.38 Tahun 2021 tanpa mengurangi substansi keduanya)
Pelecehan seksual dapat melibatkan satu atau lebih insiden dan tindakan yang merupakan pelecehan mungkin fisik, verbal, dan non-verbal.

– Pelecahan fisik :
• Segala bentuk kontak fisik yang tidak diinginkan menepuk, mencubit, membelai,
mencium, memeluk, dan sentuhan tak pantas lainnya,
• Kekerasan fisik untuk memaksa perbuatan seksual maupun memaksa perbuatan seksual
tanpa persetujuan
• Penggunaan ancaman hadiah penghargaan terkait pekerjaan untuk tujuan seksual
• Memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan korban
• Mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan secara
pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi
• Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam korban untuk melakukan
transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh korban
• Membuka pakaian korban tanpa persetujuan korban,
• Memaksa korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual
• Melakukan percobaan perkosaan, namun penetrasi tidak terjadi
• Melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat
kelamin
• Memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi;
• Memaksa atau memperdayai korban untuk hamil;
• Melakukan perbuatan Kekerasan Seksual lainnya.
• Memberikan hukuman bernuansa seksual

– Pelecehan verbal :
• Melontarkan komentar terkait urusan privat sesama pekerja
• Melontarkan komentar, cerita, dan lelucon seksual
•Mengajak melakukan kencan atau perbuatan intim yang tidak diinginkan secara berulang
• Penghinaan bedasarkan jenis gender
• Komentar merendahkan atau peternaistik
• Mengirim pesan seksual melalui pesan singkat maupun surat elektronik
• menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi korban yang bernuansa seksual
tanpa persetujuan korban.
• mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi korban yang bernuansa seksual
tanpa persetujuan korban.
• Mengirimkan pesan lelucon, gambar, foto, audio dan/atau rekaman audio dan/atau
visual korban yang bernuansa seksual

– Pelecehan non-verbal :
• Menunjukkan gestur sugestif secara seksual
• Bersiul untuk tujuan menggoda
• Menyampaikan ujaran yang mendeskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi
tubuh dan/atau identitas gender korban.
• Menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman.

2. PROSEDUR PENANGANAN

Prosedur dasar ketika menerima aduan :

(berdasar pada yang ditulis dari project multatuli “Panduan Memahami Sexual Consent dan Penyusunan SOP Penanganan Kasus Kekerasan Seksual”; penulisan prosedur sudah disesuaikan dengan Peraturan Rektor No.38 Tahun 2021 tanpa mengurangi substansi keduanya)
• Segera mencatat tanggal, waktu, dan fakta kejadian

• Memastikan pandangan korban atas hasil dari penanganan kasus yang diinginkan (Peraturan Rektor Universitas Jenderal Soedirman Nomor 38 Tahun 2021 Bab V tentang
Penanganan Korban Kekerasan Seksual, Pasal 8).
• Memastikan bahwa korban memahami prosedur dalam penanganan pengaduan seperti dalam Peraturan Rektor Universitas Jenderal Soedirman Nomor 38 Tahun 2021 Bab V tentang Penanganan Korban Kekerasan Seksual.
• Mendistribusikan dan memberikan persetujuan pada langkah selanjutnya: pengaduan
informal atau formal
• Menyimpan catatan rahasia dari semua diskusi
• Menghormati pilihan korban
• Memastikan korban mengetahui bahwa mereka punya hak untuk mengadukan kejadian ini
di luar lembaga melalui kerangka hukum yang relevan

ALUR PENANGANAN OLEH ULPK

Pelayanan

• Pelayanan awal yang dilakukan ULPK dalam penanganan Kekerasan Seksual meliputi:
a) penerimaan dan dokumentasi data jenis Kekerasan Seksual;
b) memberikan asesmen awal untuk membantu merujuk ke layanan kesehatan:
c) sementara:dan
d) layanan lain yang diperlukan.
• Melakukan pelayanan lanjutan korban setelah menerima rekomendasi tindak lanjut
penanganan Kekerasan Seksual dari ULPK
• Pelayanan lanjutan sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (2) Peraturan Rektor Universitas Jenderal Soedirman Nomor 38 Tahun 2021 Bab V tentang Penanganan Korban Kekerasan Seksual dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan korban.
• Pelayanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (1) dan (2) Peraturan Rektor Universitas Jenderal Soedirman Nomor 38 Tahun 2021 Bab V tentang Penanganan Korban Kekerasan Seksual dapat diberikan kepada saksi dan pelapor sesuai dengan kebutuhan saksi dan pelapor.

Pendampingan

• ULPK melakukan pendampingan korban Kekerasan Seksual.
• Pendampingan diberikan kepada korban yang berstatus sebagai Sivitas
Akademika,Tenaga kependidikan, dan Warga Kampus.
• Pendampingan korban sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 Ayat (1) Peraturan Rektor
Universitas Jenderal Soedirman Nomor 38 Tahun 2021 Bab V tentang Penanganan Korban
Kekerasan Seksual, dapat berupa:
a) konseling:
b) layanan kesehatan:
c) bantuan hukum;
d) advokasi;dan/atau
e) bimbingan sosial dan rohani.
• Dalam melakukan pendampingan korban sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 Ayat (1) Peraturan Rektor Universitas Jenderal Soedirman Nomor 38 Tahun 2021 Bab V tentang Penanganan Korban Kekerasan Seksual, ULPK dapat dibantu oleh:
a) konselor;
b) psikolog:
c) pendamping hukum;dan/atau
d) pendamping lain sesuai kebutuhan.
• Pendampingan sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 Ayat (1) sampai Ayat (4) Peraturan Rektor Universitas Jenderal Soedirman Nomor 38 Tahun 2021 Bab V tentang Penanganan Korban Kekerasan Seksual juga dapat diberikan kepada saksi dan pelapor yang berstatus sebagai Sivitas Akademika,Tenaga kependidikan, dan Warga Kampus.
• Dalam hal,korban atau saksi, pelapor merupakan penyandang disabilitas,pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Peraturan Rektor Universitas Jenderal Soedirman Nomor 38 Tahun 2021 Bab V tentang Penanganan Korban Kekerasan Seksual dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan penyandang disabilitas.
• Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Peraturan Rektor Universitas Jenderal Soedirman Nomor 38 Tahun 2021 Bab V tentang Penanganan Korban Kekerasan Seksual dilakukan berdasarkan persetujuan korban atau saksi dan/atau pelapor.
• Dalam hal korban tidak memungkinkan untuk memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 Ayat (2)Peraturan Rektor Universitas Jenderal Soedirman Nomor 38 Tahun 2021 Bab V tentang Penanganan Korban Kekerasan Seksual, maka persetujuan dapat diberikan oleh orang tua atau wali korban atau pendamping.

Perlindungan :
• Melakukan pencatatan dan perekaman terhadap ancaman atau bentuk kekerasan lain yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban, saksi, pelapor selama menjalani pemeriksaan di ULPK sebagai bahan rekomendasi kepada rektor
• Adanya jaminan bagi mahasiswa dalam melanjutkan pendidikan
• Adanya jaminan berkelanjutan bagi dosen dan atau tenaga kependidikan di UNSOED
• Memberikan jaminan perlindungan ancaman fisik dan nonfisik dari pelaku yang difasilitasi oleh aparat penegak hukum
• Melindungi identitas korban
• Memberikan informasi mengenai hak, dan fasilitas perlindungan, serta memberikan akses terhadap informasi penyelenggaraan pelindungan
• Melakukan perlindungan terhadap korban dalam melaksanakan kegiatan akademik, melindungi korban dari perilaku aparat penegak hukum yang merendahkan korban serta melindungi korban atau pelapor dari tuntutan pidana atas kekerasan seksual yang dilaporkan
• Menyediakan tempat atau rumah aman bagi korban

Pemulihan Korban :
• Dalam pemulihan korban didasarkan atas persetujuan korban dan dapat difasilitasi melalui psikolog, konselor, tenaga kesehatan, tokoh masyarakat atau pemuka agama

3. Penjatuhan Sanksi
Penjatuhan sanksi bedasar pada ketetapan Peraturan Rektor No.38 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Universitas Jenderal Soedirman

4. Pemantauan dan Evaluasi
Lembaga berkomitmen untuk melakukan pngawasan serta evaluasi terhdap laporan pelecehan dan kekerasan seksual yang terjadi di lingkup kampus.

SOP yang ditawarkan :

1. Pelaporan

Pelaporan akan diarahkan pada setiap perwakilan Tim KS dari tiap HIMA.
Alur Pelaporan :

– Dibentuknya Tim KS ditiap hima, satu orang bertanggung jawab terhadap data pelaporan korban
– TIM KS Hima akan dibentuk dengan surat perjanjian
– Diadakannya hotline/link pengaduan yang disediakan oleh tiap Ika, dengan berisikan informasi :
1) Identitas pelapor
2) Identitas pelaku
3) Jenis kekerasan seksual yang terjadi
4) Kronologi kejadian yang setidak-tidaknya meliputi waktu dan tempat kejadian
– Data pengaduan nantinya akan menjadi dasar untuk tahap investigasi kasus

2. Investigasi

Investigasi berdasar pada data pengaduan yang disetorkan oleh setiap TIM KS Hima. Investigasi nantinya akan dilaksanakan oleh lembaga LPM MeMI.
Alur Investigasi :
– Data pelaporan menjadi dasar pertama dilakukannya investigasi kasus
– Investigasi dilakukan dengan metode tracing yaitu dengan menghubingi nomor/kontak yang tertera di tiap g-form untuk divalidasi kebenaran atas tulisan laporan tersebut.
– Metode tracing juga dilakukan dengan mencari bukti sebanyak banyaknya, bukti disini bisa berupa menginvestigasi korban lain dari terduga pelaku.

3. Pendampingan
Dilakukan jika penyintas bersedia untuk melanjutkan pada tahap pendampingan ke ULPK. Pendampingan : Pendampingan penyintas/korban ke ULPK dalam perihal pengaduan kasus, pendampingan psikologi, rekomendasi sanksi yang ditawarkan ulpk, hingga pendampingan persetujuan penyintas untuk memproses kasus hingga ke fakultas dan rektorat.
Yang perlu diperhatikan : tiap langkah dalam pendampingan memerlukan persetujuan penyintas dan penyintas berhak memahami tiap proses dalam pendampingan.

4. Pemantauan dan evaluasi
Pematauan dilakukan oleh setiap pihak yang terjalin dalam kerjasama. Pemantauan dilakukan agar kasus ditanggani sesuai prosedur dan tidak adanya mispresepsi kepada pihak ULPK maupun pihak Rektorat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *