PTN BLU – Unsoed – UEPT

Oleh: Ramdani Laksono (Tim Anti Pungli-Pungli Club)
Syarat kelulusan dikampus Unsoed kini bertambah, bukan hanya harus mencetak tugas akhir namun juga harus dinyatakan lulus dalam kompetensi bahasa inggris Unsoed English Profiency Test (UEPT).  Melalu norma hukum (deurhatig) Peraturan Rektor No. 23 Tahun 2016 tentang Unsoed English Profiency Test (UEPT) Universitas Jenderal Soedirman, maka syarat lulus melalui serangkaian tes kemampuan bahasa inggris harus wajib dikantongi jika ingin duduk dikursi para wisudawan dan disalami oleh Rektor. Sebelum nyinyir perihal dampak (bisa positif atau negatif) atas keberlakukan UEPT ini, maka penting terlebih dahulu mendudukan kebijakaan ini dalam ranah hukum, agar nyinyir kita selalu dalam lindungan logika dan akal sehat. 
Sebagai sebuah PTN dengan sistem Badan Layanan Umum, Unsoed dapat memungut biaya atas jasa layanan yang diberikan kepada mahasiswanya. Singkat saja, UEPT merupakan jasa layanan yang diberikan Unsoed kepada mahasiswanya. Oleh karena itu, Unsoed memiliki kewenangan untuk menetapkan tarif jasa layanan yang diberikan kepada mahasiswannya, sebut saja Rp 50.000 yang kemudian secara siluman naik menjadi Rp 60.000 (belum biaya-biaya lain, semisal Rp 5000 untuk surat keterangan lulus apabila sertifikat belum jadi yang diperlukan bagi siapa ingin seminar skripsi dan/atau pendadaran). Syahdan, penetapan tarif Rp 50.000 yang dikemudian menjadi Rp 60.000 itulah yang menjadi kejanggalan. Pengaturan terkait penetapan tarif jasa layanan diatur dalam PP No. 23 tahun 2005 yang kemudian dirubah menjadi PP 74 Tahun 2012, dan diatur dalam aturan teknis setingkat Permenkeu No 100/PMK.05/2016 tentang Pedoman Umum Penyusunan Tarif Layanan Badan Layanan Umum. 
Pada umumnya penetapan tarif layanan pada PTN BLU dapat dilakukan dengan 2 cara, pertama melalui serangkaian proses yang birokratis melalui Kementrian Keuangan selaku pembina perihal keuangan dalam penyelenggaraan PTN BLU. Sebelum mendapatkan nominal tarif layanan yang akan dibebankan kepada mahasiswa, Rektor PTN BLU wajib memberikan usulan tarif layanan kepada Menteri Keuangan (Pasal 5 Permenkeu No 100/PMK.05/2016 tentang Pedoman Umum Penyusunan Tarif Layanan Badan Layanan Umum) . Selebihnya Kementrian Keuangan lah yang punya kuasa untuk menolak atau menerima usulan tarif layanan yang diusulkan oleh Rektor PTN BLU. Apabila usulan tarif yang diusulkan oleh Rektor PTN BLU disetujui oleh Menteri Keuangan, menurut Pasal 8 ayat 3 Permenkeu No 100/PMK.05/2016 tentang Pedoman Umum Penyusunan Tarif Layanan Badan Layanan Umum maka penetapan tarif tersebut dituangkan dalam peraturan menteri keuangan (coba periksa Permenkeu No. 148/PMK. 05/2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Unsoed). Kedua, melalui penetapan tarif layanan secara mandiri oleh Rektor atas dasar pelimpahan kewenangan yang diberikan oleh Menteri Keuangan. Pelimpahan kewenangan penetapan tarif secara mandiri yang didapat Rektor PTN BLU harus melalui usulan terlebih dahulu yang diberikan kepada Menteri Keuangan. Menurut Pasal 10 ayat (3) Permenkeu No 100/PMK.05/2016 tentang Pedoman Umum Penyusunan Tarif Layanan Badan Layanan Umum, penetapan tarif layanan secara mandiri oleh Rektor PTN BLU juga harus dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Apabila melihat kedua cara penetapan tarif layanan pada PTN BLU, dapat diberi suatu gambaran. Menteri Keuangan memiliki kendali penuh atas penetapan tarif yang dilakukan oleh PTN BLU, baik yang dilakukan melalui serangkaian proses yang birokratis maupun yang dilakukan secara mandiri oleh Rektor. Intrumen hukum atas penetapan tarif layanan PTN BLU dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan. 
Berbagai ketentuan diatas patut dijadikan tembakan untuk menganalisa kebijakan UEPT di Unsoed. Apabila mengacu pada cara yang pertama dalam menentukan tarif layanan Unsoed (PTN BLU), maka seharusnya tarif Rp 60.000 yang merupakan tarif UEPT yang wajib dibayarkan oleh mahasiswa Unsoed tercantum dalam Lampiran Permenkeu No. 148/PMK. 05/2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Unsoed. Patut disayangkan, lampiran permenkeu diatas tidak satupun ditemukan tarif layanan yang mengatasnamakan UEPT. Sampai disini kita tidak boleh berburuk sangka kepada Unsoed, mari kita beranjak move on dari mantan hanya karena di chat “kangen”, maaf maksud saya beranjak menganalisa memakai cara penetapan tarif yang kedua. Cara yang kedua dalam menentukan tarif layanan PTN BLU dapat dilakukan secara mandiri oleh Rektor, namun tetap harus dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif layanan. Sekali lagi kita harus memeriksa dengan lebih teliti Permenkeu No. 148/PMK. 05/2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Unsoed beserta Lampirannya. Setelah diteliti lebih dalam, sedalam dendam kepada mantan karena diputusin padahal lagi sayang-sayangnya, patut disayangkan tidak ditemukan satu pasal pun yang mengamanatkan rektor dapat menentukan tarif secara mandiri dan tidak ditemukan satu pasal pun yang mengatur tarif layanan UEPT di Unsoed. Sampai sini, anda-anda boleh nyinyir. Apakah Rp 60.000 yang diwajibkan Unsoed itu “legal”? 
Apabila menggunakan alat analisa seperti yang saya tuliskan tentunya Rp 60.000 itu “ilegal” alias “pungli”. Saya mengatakan demikian karena saya merupakan anggota dari komunitas sosial“anti pungli-pungli club”. Ini serius nih, karena Unsoed tidak menghiraukan ketentuan-ketentuan yang ada terkait penetapan tarif layanan pada PTN BLU.  Kementerian Keuangan dalam penyelenggaraan PTN BLU mempunyai kedudukan yang strategis untuk melakukan pembinaan dan pengawasan dalam hal keuangan. Oleh karena itu, semua hal yang menyangkut keuangan PTN BLU harus punya izin dari Sri Mulyani. Nikahin kamu aja harus dapet restu dari bapak dan emak mu kan, apalagi ini, menyangkut peredaran uang negara dan penyelenggaraan pendidikan yang katanya bertujuan “mencerdasarkan bangsa” maka harus dibina dan diawasi secara ketat. Pada akhirnya saya harus mengatakan, bahwa kebijakan UEPT adalah “ilegal” dan harus segera dicabut oleh Unsoed. Hal ini saya katakan karena saya perduli sama Unsoed, eh bukan “malas amat perduli ama elu” karena saya perduli sama kebenaran dan perduli sama kawan2 yang kena rugi karena UEPT, jadi tertunda lulusnya begitupun nikahnya, huft.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *